![]() |
Dua pelaku pengedar sabu-sabu beserta barang bukti sudah diamanatkan di Kantor Satnarkoba Polres Asahan. (Doc-Ist) |
Metro7news.com | Asahan - Satnarkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I, Iptu Mulyoto, SH berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Walet Lingkungan IV Karang Anyer, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (30/05/23) kemarin.
Dari tangan pelaku berinisial ZA alias Z (43) warga Jalan Cokro Aminoto Gang Kurnia, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat yang merupakan residivis narkoba ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat 2,17 gram, dan 1 satu Hp Android ViVo.
Sedangkan AP alias A warga Jalan Walet Lingkungan IV Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat 2.35 gram, 5 plastik klip narkotika, 1 buah Hp Nokia, 1 plastik klip kosong, dan uang tunai 40 ribu hasil penjualan.
"Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah di pinggir batas perkebunan tepatnya di Jalan Walet Lingkungan IV Karang Anyer, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan," terang Iptu Mulyoto.
Awalnya pihak Satnarkoba Polres Asahan menerima laporan dari masyarakat yang dapat di percaya, bahwa di rumah kosong itu sering dilakukan sebagai tempat transaksi peredaran narkoba.
Sebaik menerima laporan, pihak Satnarkoba langsung melakukan pengintaian, setelah semua sudah A1 (jelas), kami langsung melakukan pengrebekan.
"Saat akan dilakukan penangkapan kedua pelaku berupaya melarikan diri, setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil diamanakan," jelas Mulyoto, Sabtu (03/06/23).
Saat kedua pelaku dilakukan introgasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut di beli dari inisial D warga Jalan Walet Karang Anyar.
"Rencananya barang tersebut akan di jual kembali kepada konsumen," tuturnya.
Dan saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Kantor Satnarkoba Polres Asahan dan akan dilakukan Proses lebih lanjut.
(Dst7)