![]() |
| Pembangunan Komplek Mutiara City di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung diduga manipulasi izin. |
Metro7news.com|Medan - Padahal sudah mendapat peringatan dua kali dari Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang, yang sebelumnya Dinas PKP2R, terkesan diacuhkan oleh Pengembang Mutiara City, di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Medan Tembung.
Hal itu di sampaikan Kabid Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya, Tata Ruang Kota Medan, Ihwanza Syahputra Damanik melalui pesan WhatsApps bebaraoa waktu lalu.
![]() |
| Persetujuan Bangunan Gedung Komplek Mutiara City di Jalan Pukat Banting I, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. |
"Sudah kami kirim surat peringatan dua kali ke bangunan tersebut," jawabnya saat di konfirmasi awak media ini.
Sampai saat ini, Pengembang Komplek Mutiara City terkesan mengabaikan peringatan tersebut, terlihat pekerjaan masih tetap berlangsung.
Padahal, bangunan Komplek Mutiara City itu diduga sudah memanipulasi izin, karena sesuai izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nomor, SK-PBG 127114-18072023-004, hanya mengantongi izin sebanyak 6 unit.
Namun dilapangan, dibangun sebanyak 9 unit, sehingga merugikan PAD dari retribusi bangunan, pasalnya 3 unit bangunan diduga tidak mengantongi izin.
Padahal, kata Ketua DPP LSM Garuda Mas, Abdul Hamid, Pengembang Komplek Mutiara City sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung yang merupakan tindaklanjut dari UU Cipta Kerja tentang penghapusan IMB dan mengubahnya menjadi PBG.
"Kalau tidak mampu dinas tersebut ataupun Satpol PP Kota Medan untuk melakukan tindakan tegas, kami harapkan Wali Kota Medan dapat turun langsung ke lapangan untuk melihat langsung bangunan-bangunan bermasalah yang sudah menjamur tersebut," ujar Abdul Hamid kepada awak media, Senin (31/07/23).
(M7-02)

