![]() |
| Empat terdakwa narkotika jenis shabu yang mengikuti sidang secara virtual. (dok-dst7) |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam kurun waktu dua bulan, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan telah menuntut hukuman mati terhadap 5 orang terdakwa narkotika. Awal Juni lalu, JPU Kejari Tanjungbalai melakukan tuntutan mati terhadap Raja Muhammad Aftar (RMA) alias Memet, pemilik 46 Kg sabu dan ribuan pil ekstasi.
Dalam sidang tuntutan yang digelar secara virtual di PN Tanjungbalai, Selasa (08/08/23) Subhi Sholih Hasibuan, SH.MH yang merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungbalai juga menuntut empat orang terdakwa pemilik 20 Kg narkotika jenis sabu berinisial SS, AH, SS dan HS dengan hukuman mati.
![]() |
| Suasana Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Narkotika di PN Tanjungbalai, Selasa (08/08/23). |
JPU Kejari Tanjungbalai dalam pembacaan tuntutannya mengemukakan beberapa hal yang menjadi pertimbangan terhadap ke empat terdakwa. Hal yang memberatkan terhadap ke empat terdakwa antara lain adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika di tanah air dan terlibat dalam peredaran narkotika jaringan internasional.
Ke empat terdakwa juga dianggap tidak bersedia membuka secara terang jaringan narkotika internasional, sehingga dalam hal ini terdakwa seolah-olah melindungi jaringan internasional yang lebih besar.
Sementara hal yang memberatkan terdakwa SS adalah, pernah dihukum selama 17 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kepemilikan sabu seberat 7 Kg oleh Pengadilan Negeri Simalungun. Dari uraian tersebut, JPU Kejari Tanjungbalai Asahan Subhi Sholih Hasibuan, SH.MH pun menuntut ke empat terdakwa dengan tuntutan hukuman mati.
Kajari Tanjungbalai, Rufina Br Ginting, SH.MH melalui Kasi Intel, Andi Sahputra Sitepu, SH kepada Metro7news.com menerangkan, bahwa tuntutan yang dibacakan oleh JPU sudah memperhatikan ketentuan undang-undang serta fakta-fakta persidangan.
Dirinya juga menjelaskan, tidak ada hal yang dapat dikategorikan sebagai alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap ke empat terdakwa. Dengan demikian, ke empat terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dan harus dinyatakan bersalah serta dipidana dengan pidana setimpal.
"Dengan tuntutan yang maksimal seperti ini, diharapkan akan memberikan efek jera bagi para pelaku dan juga dapat mencegah pelaku-pelaku lain yang ingin melakukan perbuatan yang sama", tutur Andi.
(Dst7)

