Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Residivis Pembawa 2 Kg Sabu

 



 

Satres Narkoba Polres Asahan Ringkus Residivis Pembawa 2 Kg Sabu

Selasa, 19 September 2023

Kapolres Asahan pada press release mengatakan telah berhasil mengungkap peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2 kg.

Metro7news.com|Asahan - Perang terhadap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba terus saja gencar dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Asahan. 


Personel Satres Narkoba Polres Asahan meringkus SH alias S (34) warga Dusun III Desa Pulau Tanjung, Kabupaten Asahan yang membawa 2 Kg Narkoba jenis sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan Dusun IV Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, Sabtu (16/09/23) sekira pukul 20.00 WIB.


Kapolres Asahan, AKBP Rocky H Marpaung, SH.SIK.MH dalam press release yang digelar di Mapolres Asahan, Selasa (19/09/23) menerangkan, tersangka S membawa 2 Kg sabu dari Bireun Provinsi Aceh ke Asahan atas permintaan seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


Dari interogasi yang dilakukan petugas, tersangka mengaku, barang haram tersebut didapatnya dari seseorang berinisial R yang ada di Bireun Provinsi Aceh, ia mengaku akan mendapat upah sebesar 20 juta rupiah jika berhasil. 


Saat melakukan perjalanan menuju Asahan, tersangka singgah di Kabupaten Batubara guna mengelabui petugas. 


Mendapat informasi tersebut, petugas pun bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan sepakat untuk menemui tersangka di Kabupaten Batubara. Setelah bertemu, petugas pun langsung meringkus tersangka beserta barang bukti 2 bungkus Teh Guan Yin Wang diduga berisi 2Kg butiran kristal sabu. Satu Unit Android merk OPPO dan satu unit handphone merk Nokia. 


Lebih lanjut Kapolres Asahan mengatakan, bahwa tersangka S merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pada 2018 silam, S pernah menjalani hukuman di LP Labuhan Ruku selama 4 tahun 10 bulan. Setelah keluar dari penjara, S pun kembali berulah melakukan tindak pidana narkotika.


"Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Asahan dalam upaya pemberantasan Narkoba. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati," terang Kapolres.


(Dst7)