![]() |
Kapolsek MBG, AKP Budi Sihombing saat melakukan himbauan penghentian penambangan emas tanpa izin, Senin (09/10/23). |
Metro7news.com|Madina - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mandailing Natal (Madina), AKBP H M Reza Chairul Akbar Siddiq, SIK, SH, MH langsung menurunkan perintah kepada Kapolsek Muara Batang Gadis, AKP Budi Sihombing, untuk menghentikan penambangan emas di Sungai Aek Lolo wilayah Siulangaling Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG).
Kapolsek MBG, AKP Budi Sihombing bersama Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) MBG langsung bergerak, pada Senin (09/10/23) guna memberikan himbauan kepada pelaku penambangan emas tanpa izin untuk menghentikan segala aktivitas penambangan emas yang mengakibatkan kerusakan alam dan ancaman bencana banjir bandang di wilayah Siulangaling.
"Kita sudah turun langsung ke lokasi untuk menghimbau masyarakat secara persuasif untuk segera menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin," sebut AKP Budi Sihombing.
Berhentinya aktivitas penambangan di Sungai Aek Lolo Wilayah Siulangaling, turut dibenarkan oleh pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Lubuk Kapundung, Jufri Pulungan.
Saat dihubungi melalui pesan massenger, Selasa (10/10/23), menyampaikan setelah Kapolsek MBG dan Forkopimcam turun langsung ke lokasi penambangan dengan menggunakan alat berat di Sungai Aek Lolo berhenti.
"Penambangan di Sungai Aek Lolo telah berhenti, Semalam Kapolsek bersama Forkopimcam melakukan razia dan memasang spanduk himbauan larangan melakukan aktivitas penambangan emas," sebut Jufri Pulungan.
Terkait kondisi Sungai Parlampungan yang mengalir di wilayah Siulangaling, Kapolsek MBG mengakui masih dalam kondisi keruh karena masih banyaknya masyarakat setempat yang melakukan pencarian emas dengan menggunakan mesin sedot jenis dongpeng.
Sementara, yang menggunakan alat berat jenis excavator yang beroperasi di Sungai Aek Lolo sudah berhenti.
Kapolsek memastikan aktivitas penambangan di Sungai Aek Lolo telah ditutup dan di pasang spanduk himbauan agar tidak ada lagi penambangam emas tanpa izin dilokasi tersebut.
(MSU)