Pencabutan Nomor Calon Kepala Kampung Lae Gambir Jadi Tanda Tanya

 



 

Pencabutan Nomor Calon Kepala Kampung Lae Gambir Jadi Tanda Tanya

Rabu, 25 Oktober 2023

Masyarakat Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil melakukan aksi damai di kantor kecamatan setempat, karena ada pemcambutan nomor urut calon kepala kampung yang kedua kalinya.

Metro7news.com|Aceh Singkil - Masih ada 4 kampung lagi yang belum mengelar pemilihan kepala kampung atau Keuchik (Pilchiksung) serentak disebabkan ada permasalahan, sehingga ditunda Pilchiksung akan digelar, Sabtu (28/10/23) depan.


Seperti di Kampung Lae Gambir, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, ada permasalahan lagi, padahal sudah ditetapkan dua calon kepala kampung oleh P2K.


Namun, Selasa (24/10/23) kembali di lakukan pencabutan nomor urut calon Kepala Kampung Lae Gambir oleh pihak P2K Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.


Sehingga hal ini menjadi sorotan tajam dari warga Kampung Lae Gambir, dan meraka melakukan aksi damai di halaman Kantor Camat Simpang Kanan di bawah pengawalan ketat dari Polsek Simpang Kanan yang dibantu dari Polres Aceh Singkil, serta Danramil 04 Simpang Kanan.


Pada saat pencabutan nomor urut oleh P2K Kecamatan Simpang Kanan dihadiri, Camat Simpang Kanan, Adam Daulay, Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Parulian Siregar serta Danramil 04 Simpang Kanan, Kapten Asfimal.


Dan rapat P2K tersebut, turut dihadiri P2K Kecamatan dan Kampung Lae Gambir, serta Plt Kepala kampong Lae Gambir, Trangi Manik. 


Setelah membacakan tertib acara pencabutan nomor tersebut, lalu di lanjutkan pencabutan nomor urut calon Kepala Kampung Lae Gambir yang di hadiri oleh seorang calon kepala kampung, Abd Mansyah.


Herannya, masyarakat Lae Gambir yang ber orasi hari ini sepertinya ada kejanggalan, kenapa sudah ada calon tetap yang di tetapkan P2K Kecamatan pada tanggal 19 Oktober 2023, kembali di tetapkan hari ini calon lain. 


"Ada apa ini, apakah karena warga berdemo tanpa surat ijin Minggu lalu," ujar Manahan selaku koordinator aksi damai tersebut.


Di saat masyarakat Lae Gambir berorasi, Sekretaris LSM Lira, Aleksander turut berkomentar, dia mengatakan dengan tegas, kenapa aturan P2K plin-plan dan tidak konsisten,.


"Kalau sudah ditetapkan kedua ya sudah. Kalau pihak Abd Mansyah merasa di rugikan karena tidak bisa mengikuti pencalonan ini, ya berikan kesempatan kepada mereka untuk menempuh jalur hukum yaitu ke PTUN," jelas Aleksander kepada awak media.


Lanjut Aleksander, kalau ada lagi penetapan hari ini setelah ada penetapan pada tanggal 19 Oktober 2023, itu sudah jelas jelas salah keputusan Pak Camat serta P2K kecamatan yang baru di bentuk. INi tidak ada dasarnya lagi pencabutan nomor.


"Oleh karena itu, kejadian ini menambah banyak persoalan P2K yang di bentuk BPkam yang salah dalam mengambil keputusan," tegas Alek.


Setelah selesai pencabutan nomor urut oleh P2K kecamatan, Camat Simpang Kanan, Adam Daulay memberikan keterangan terkait adanya pencabutan nomor calon Kepala Kampong Lae Gambir oleh pihak Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.


"Dalam hal ini, kami akan melaporkan hasil dari rapat ini ke pihak DPMK, dan kita menunggu apa hasil keputusan DPMK Kabupaten Aceh Singkil," terang Adam Daulay.


(jhonwer manik)