Polres Madina Bongkar Pelaku Curanmor


 

Polres Madina Bongkar Pelaku Curanmor

Selasa, 30 April 2024

Pers rilis pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor di Polres Madina, Selasa (30/04/24).

Metro7news.com|Madina - Personel Gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Panyabungan berhasil membongkar dan membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Madina.


Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh,SH., SIK dalam pers rilis yang digelar, Selasa (30/04/24) mengungkapkan kasus Curanmor berdasarkan laporan pengaduan korban


Selanjutnya, Personel Polres Madina dan Polsek Panyabungan melakukan penyelidikan, setelah mendapat informasi yang lengkap personel bergerak melakukan penindakan terhadap terduga pelaku Curanmor.


"Diawali dengan adanya laporan kehilangan kendaraan bermotor dari masyarakat, dan personel langsung bergerak melakukan penyelidikan. Dengan berbekal informasi yang diperoleh lalu dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.


Ada pun tersangka yang berhasil diamankan dari 7 laporan polisi sebanyak 3 tersangka, yaitu Arif Rahman alias Anggi (28), Amril (32), dan Renaldi alias Aldi (24) dari tangan para tersangka diamankan sejumlah 16 unit sepeda motor.


Dari tersangka Arif Rahman alias Anggi dan Amril diamankan satu unit sepeda motor,  sementara dari tangan tersangka Rinaldi alias Naldi yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan bersendirian dapat diamankan 14 unit sepeda motor, yang kesemuanya dapat  dari tangan pembeli di daerah Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal.


"Terhadap ketiga tersangka diterapkan pasal 363 KUHP yang dapat diancam dengan hukuman penjara selama 9 tahun," sebut AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK.


Modus pencurian yang dilakukan para tersangka dengan melakukan pembobolan kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T disaat sepeda motor terparkir diluar maupun didalam rumah.


Pihak Satreskrim Polres Madina dan Unit Reskrim Polsek Panyabungan masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar perkara pencurian sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Madina.


(MSU)