![]() |
Nasaruddin Lubis, mantan Ketua DPD IPK Kabupaten Madina, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Permasalahan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sepertinya tidak ada habisnya, bahkan semakin subur saja. Hal ini akibat tidak adanya tegasan pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan pihak Polres Madina yang terkesan lemah dalam memberantas bisnis haram ini di Kabupaten Madina, sehingga pelaku PETI merajalela.
Parahnya lagi, para pelaku bisnis haram itu sesuka hatinya merusak dan meluluhlantakan alam di Kabupaten Madina, jadi terkesan ada pembiaran oleh Pemerintahan Kabupaten Madina.
"Bupati dan Kapolres jangan lagi tutup mata atas maraknya aktivitas illegal PETI ini. Kita minta agar PETI yang merupakan bentuk pengangkangan terhadap kewibawaan hukum, merusak lingkungan dan ekosistem segera ditertibkan," pinta salah seorang Tokoh Pemuda Madina Nasaruddin Lubis kepada media ini, Jum'at (31/01/25) saat dimintai tanggapannya terkait makin maraknya aktivitas PETI di Madina.
Dengan keras Nasaruddin Lubis menyatakan, apakah kita harus menunggu bencana lebih besar lagi, korban lebih banyak dan dampak negatif lainnya, sehingga Pemkab dan Polres mau turun tangan dan bertindak tegas.
Nasaruddin meminta, aparat berwenang jangan tebang pilih dalam menertibkan PETI. Karena selama ini hanya mendiskriminasi PETI yang menggunakan alat berat saja, seperti di Wilayah Kotanopan, Batang Natal, Ranto Baek, Muara Batang gadis.
Namun, pihak yang berwenang harus menindak pelaku PETI cara manual dengan menggunakan jek hammer yang melobangi "perut bumi" seperti di Hutabargot dan Nagajuang.
"Namanya PETI dengan cara apapun tetap dicap illegal dan perbuatan melanggar hukum. Kita mendesak Kapolres melakukan penertiban ke Wilayah PETI Hutabargot" ujar Nasar yang pernah menjabat Ketua DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kabupaten Madina dan ketua SOKSI Madina.
Nasar menjelaskan, sorotan terkait PETI di Hutabargot seakan luput dari pantauan dan pengawasan pihak berwenang. Padahal menurutnya, aktivitas illegal PETI di Wilayah Hutabargot tak kalah berbahaya. Pasalnya, PETI tersebut rawan longsor yang berpotensi merusak alam dan mengundang bencana lebih parah.
Ditambah dengan merajalelanya aktivitas ribuan mesin galundung dan pengunaan bahan kimia beracuan dan berbahaya (B3) seperti sianida dan mercury.
Nasar menguraikan, berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat yang mereka himpun, aktivitas PETI di Hutabargot diduga kuat diiniasi oleh oknum Kepala Desa Hutabargot Nauli, Ahmad Roihan Alias Sorro.
Bahkan dalam menjalankan bisnis illegal tersebut, oknum Kades tersebut diduga memiliki lobang tambang, ratusan mesin galundung, dan berperan ganda sebagai "pengaman" yang "memback-up" para toke/pemodal dari aktivitas illegal tersebut.
"Keberadaan oknum Kades tersebut bukan lagi menjadi rahasia di Wilayah Hutabargot. Tapi sudah sangat santer, viral dan makin vulgar. Malah indikasi kuat menyatakan bahwa oknum Kades tersebut adalah "dalang" dari meluasnya aktivitas PETI di Hutabargot. Oknum Kades tersebut selain diduga berperan sebagai pelaku, juga sebagai dalang dari PETI," terang Nasar.
Disebutkannya, oknum kades tersebut harus segera diseret ke ranah hukum dan dimintai pertanggungungjawabannya secara hukum oleh aparat berwenang baik oleh Bupati dan Kapolres.
"Kita ingatkan bupati untuk bersikap tegas dengan memecat oknum Kades yang terlibat aktivitas PETI ini. Inspektorat harus turun tangan. Saat ini ada dua oknum Kades yang viral diduga pelaku PETI, yakni Ahmad Roihan Alias Sorro," tegasnya.
Keterlibatan oknum Kades dalam aktivitas illegal ini, jelas Nasar sama sekali tidak bisa dibenarkan dalam segi apapun, bahkan hal ini telah mencoreng nama baik pemerintah secara institusi.
"Presiden Prabowo telah mengamanatkan Asta Cita, yang salah satunya memberantas PETI dan menjaga kelestarian lingkungan. Bupati harus bertindak tegas menertibkan aparatur dibawahnya dengan memecat oknum Kades yang terlibat PETI," pungkasnya.
(MSU)