|  | 
| Excavator pelaku PETI di Kawasan TNBG, (foto koleksi). | 
Metro7news.com|Madina - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) sepertinya melawan dan tidak takut dengan ketentuan Undang-Undang dan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana di sampaikan warga, bahwa hingga Rabu (06/08/2025), excavator dan perlengkapan penambangan milik pelaku PETI di Aek Bontar Desa Batahan, Kecamatan Kotanopan masih tetap berada di lokasi penambangan.
"Excavator dan perlengkapan penambangan milik pelaku PETI masih berada dilokasi Aek Bontar dan terus beraktivitas," ungkapnya.
Terkait keberadaan excavator dan perlengkapan penambangan di Aek Bontar, Kepala Balai TNBG, Agusman yang dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApps (WA), Rabu (06/08/25) menegaskan, akan kembali memeriksa lokasi Aek Nabontar dan melakukan patroli rutin.
Berdasarkan laporan Tim Patroli TNBG memang ada bekas aktivitas PETI di Aek Nabontar, tim sudah menyisir sekitar lokasi tidak ada aktivitas tambang illegal. Saya baru tau ada informasi dari media.
"Kita akan tetap rutin melakukan patroli di lokasi yang di laporkan ada potensi/diduga ada aktivitas PETI, walau jalan kaki berhari- hari," tegas Agusman Kepala Balai TNBG.
Sebelumnya dikabarkan, bahwa tim patroli Balai TNBG telah turun ke lokasi penambangan dan menemukan kerusakan alam bekas aktivitas operasi penambangan dan juga mendapati adanya sejumlah peralatan berupa Box saringan dan mesin dongfeng, terhadap peralatan yang ada di lokasi Tim Patroli Balai TNBG melakukan pemusnahan dengan cara membakar.
Masih dari keterangan warga yang meminta identitasnya tidak dimuat dalam pemberitaan, pemilik atau donatur PETI di Kawasan Hutan TNBG tersebut adalah M dan D yang merupakan warga Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, yang sengaja melakukan penambangan ke dalam Hutan TNBG di Wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
"Setelah Tim Patroli TNBG keluar, excavator milik M dan D kembali melakukan penambangan hingga hari ini, Rabu (06/08/25)," terangnya.
(MSU)
 
 
 
 
