Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina TA 2022 -2023, MARAK Sumut Desak Kejati Sumut Umumkan Siapa Tersangkanya

 



 

Terkait Dugaan Korupsi Dana Stunting Madina TA 2022 -2023, MARAK Sumut Desak Kejati Sumut Umumkan Siapa Tersangkanya

Rabu, 06 Agustus 2025

Arief Tampubolon, Presidium MARAK Sumatera Utara.

Metro7news.com|Madina - Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara (MARAK Sumut), Arief Tampubolon meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumuy agar segera mengumumkan tersangka dugaan pelaku kasus korupsi dana stunting Mandailing Natal (Madina) 2022-2023.


Hal ini ditegaskan Arief Tampubolon yang selama ini selalu aktif menyoroti kasus ini, karena masa proses hukum terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi stunting Madina 2022-2023 ini sudah berlangsung lama.


”Kajatisu, Harly Siregar kita tahu memiliki semangat pemberantasan korupsi sampai dengan saat ini. Tak mungkin kasus stunting di Kabupaten Madina dibiarkan tanpa tersangka,” ujar Arief kepada wartawan, Selasa (05/08/2025).


Arief pun menuturkan bahwa sudah belasan orang yang diperiksa penyidik Pidsus Kejatisu dalam kasus tersebut. Sudah sepantasnya ditetapkan tersangka dari kasus tersebut.


“Jangan diperlambat lagi penanganan kasus stunting di Kabupaten Madina tersebut. Sudah cukup lama publik menunggu penuntasannya, jangan sampai publik hilang kepercayaannya kepada lembaga Adhyaksa ini hanya karena kasus korupsi stunting dan Smart Village di Kabupaten Madina,” sebutnya.


Untuk itu imbuhnya, dua kasus korupsi ini harus ada tersangkanya sesegera mungkin diumumkan ke publik oleh Kajati Harly Siregar.


“Kita menyakini Harly Siregar tidak akan melepaskan pelaku tindak pidana korupsi untuk menjaga integritas Adhiyaksa. Kita tunggu saja beberapa waktu ke depan ini pasti ada tersangka dari kedua kasus korupsi di Kabupaten Madina diumumkan dan ditahan,” tutup Arief. 


(MSU)