![]() |
Satres Narkoba Polres Asahan mengelar pres release atas pengungkapan sabu 2 kg yang dibawa oleh N, warga Bangkalan Madura beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan kembali menorehkan prestasi dengan keberhasilannya mengungkap kasus penyelundupan dua kilo narkotika jenis sabu yang dibawa oleh N (34) warga Dusun Blundung Desa Banyubunih, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim.
Tersangka N diringkus oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan di Kuala Bagan Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjung Balai, sekira pukul 11:00 WIB, Minggu (03/08/25). Tersangka N saat itu tengah melakukan perjalanan pulang dari Negara Malaysia melalui jalur belakang alias jalur ilegal.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH saat memimpin press release atas berhasilnya pengungkap kasus tersebut di lantai dua Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Senin (11/08/25) siang.
Masih kata Kapolres Asahan, tersangka N diamankan beserta barang bukti berupa dua bungkus teh china merk Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, satu tas warna hitam, satu paspor, satu handphone merk Huawei, satu handphone merk Vivo serta uang tunai senilai 3 juta rupiah.
Tersangka N akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Motif pelaku berani membawa barang haram ini adalah untuk menambah kebutuhan hidup. Dengan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 4000 nyawa manusia dari narkoba. Polisi akan terus berkomitmen menjadikan narkoba sebagai musuh bersama dan senantiasa menyatakan perang dengan narkotika," terang Kapolres.
(dt)