-->

Notification

×

Iklan

Tong Pengolahan Batuan Mengandung Emas Bebas Beroperasi, Polres dan Satpol PP Madina Bungkam

Selasa, 23 September 2025 | September 23, 2025 WIB Last Updated 2025-09-23T06:01:48Z
Tong pengolahan lumpur batuan emas di Desa Panyabungan Jae, Selasa (23/09/25).

Metro7news.com|Madina - Pengolahan lumpur dari batuan mengandung emas semakin merebak di wilayah Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina).  


Namun herannya, tidak ada tindakan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina, walau telah tegas di ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Madina, Ahmad Faisal Lubis bahwa tidak pernah mengeluarkan izin usaha tersebut.


"Tidak pernah DPMPTSP Madina mengeluarkan izin tersebut (Usaha pengolahan batuan mengandung emas. @Red)," tegas Ahmad Faisal Lubis, Senin (22/09/25).


Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dikonfirmasi melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), AKP Ikhwanuddin Nasution, Selasa (23/09/25), untuk memastikan apakah Satreskrim Polres Madina pernah melakukan penyelidikan atas keberadaan pengolahan lumpur batuan mengandung emas di wilayah hukum Polres Madina.


Namun, hingga berita ini dikirim ke Redaksi media dan ditayangkan, belum ada tanggapan dari pihak Polres Madina.


Diketahui, bahwa puluhan pengolahan lumpur emas (tong) beroperasi di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Panyabungan Barat, Kecamatan Huta Bargot.


Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Madina, Yuri Andri SSTP, tidak dapat dihubungi untuk mempertanyakan langkah dan tindakan yang diambil Satpol PP Madina terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal.


(MSU)

×
Berita Terbaru Update