![]() |
Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap pelaku Curat beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap seorang lelaki berinisial A alias Andi (36) warga Jalan Logam Lingkungan V, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara yang diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Minggu (05/10/25).
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, SIK., MIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, SIP kepada media menerangkan, kronologis kejadian, pada Selasa (23/09/25) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan R.A Kartini Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Telah terjadi tindak Pidana "pencurian dengan pemberatan" barang berharga milik pelapor berupa 1 unit mesin genset listrik, 1 unit stabilisator listrik, 6 gulung kabel listrik, 2 buah tabung gas 3 kg, 1 buah mesin dap (pengisap air).
Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu rumah yang tidak terkunci. Atas kejadian itu, korban AS (53) warga Jalan H.M Nur Lingkungan I Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar mengalami kerugian senilai 8 juta rupiah.
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan polisi : LP/B/79/X/2025/SPKT/POLSEK DTB/POLRES T.BALAI/POLDASU. tanggal 05 Oktober 2025. Mendapat laporan tersebut polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin genset dan 1 unit stabilsator listrik.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah di amankan di Mapolsek Datuk Bandar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e Subs 362 dari KUHP," kata Kasi Humas.
(Humas/ds)