![]() |
| Foto ilustrasi |
Metro7news.com|Medan - Putusan hakim dalam persidangan akan merefleksikan banyak hal bagi pencari keadilan, putusan hakim merupakan garda terakhir menggapai keadilan. Bagi mereka, hakim semestinya mampu menjadi wakil Tuhan di dunia ini sehingga dapat memberikan keadilan yang diharapkan.
Di sisi lain, putusan hakim juga merefleksikan kualitas diri mereka. Bagaimana kualitas seorang hakim juga ditentukan oleh bagaimana rupa putusannya. Namun, satu hal yang pasti bahwa putusan-putusan hakim haruslah memenuhi rasa keadilan yang menggambarkan integritas dan kapasitas.
Secara teori, seorang hakim harus mampu memberikan putusan dengan tiga pertimbangan penting, yaitu dari aspek keadilan (gerechtigheit), kepastian (rechsecherheit), dan kemanfaatan (zwachmatigheit).
Demikian yang disampaikan oleh Praktisi Hukum dari RAM and Assosiate Jakarta, Robi Anugerah Marpaung, S.H., M.H., saat menanggapi perkara perdata yang tengah dialami oleh Kustadi Tani (77) warga Jalan Rahmadsyah Medan yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Kustadi Tani merupakan pemilik sah atas tanah seluas 3.377 meter persegi yang terletak di Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas yang ia beli dari Tony Lukman pada tahun 1993 lalu.
Kemudian, ia pun menambah luas tanah tersebut dengan membeli sebidang tanah lainnya, sebelah belakang milik Ahmad Sofyan seluas 930 meter persegi. Sehingga total luas tanah miliknya menjadi 4.307 meter persegi.
Tahun 2011 lalu, ia mengetahui bahwa Kantor BPN Medan telah mengeluarkan sertipikat atas tanah miliknya. Namun dalam sertipikat tersebut tertulis pemilik tanah adalah Bonard Pakpahan yang sebelumnya telah menjual lahan tersebut kepada Tony Lukman.
Bonard Pakpahan kemudian menjual tanah itu kembali kepada dua orang wanita bernama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.
Selama sepuluh tahun lebih, Kustadi berjuang mempertahankan haknya. Akhirnya pada Desember 2021, Bonard Pakpahan pun dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan setelah banding atas putusan PN Medan.
Selain itu, Kustadi juga menggugat Kepala Kantor BPN Kota Medan ke PTUN atas penerbitan SHM No 3389 dan gugatan itu dimenangkan olehnya hingga ke tingkat peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Putusan PK TUN No.28.PK/TUN/2024 akhirnya membatalkan SHM No 3389 yang terakhir atas nama Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.
Kedua wanita ini pun kemudian mengugat Kustadi Tani atas dasar perbuatan melawan hukum, karena telah membuat gugatan di PTUN.
Anehnya, meski dalam perkara pidana terkait pemalsuan surat dan gugatan PTUN dimenangkan oleh Kustadi sepenuhnya, ternyata gugatan perdata yang diajukan oleh kedua wanita tersebut malah dimenangkan oleh Majelis Hakim PN Medan yang terdiri dari Hakim Ketua, Dr. Sarma Siregar, SH., MH dan dua Hakim Anggota, masing-masing Muhammad Kasim, SH., MH dan Eliyurita, SH., MH.
Begitu pula ditingkat banding, Majelis Hakim PT Medan yang terdiri dari Hakim Ketua, Dr. Baslin Sinaga, SH., MH dan dua Hakim Anggota, yakni Saur Sitindaon, SH., M.Hum dan Syamsul Bahri, SH., MH secara kolektif memutuskan bahwa gugatan dimenangkan oleh Hartalina Sembiring dan RH. Simanjuntak.
Padahal, salah satu hakim, yakni Syamsul Bahri, SH., MH sebelumnya adalah hakim yang ikut memeriksa dan menyidangkan perkara pidana terdakwa Bonard Pakpahan yang telah memalsukan surat keterangan untuk membuat SHM No 3389.
Yang lebih menyakitkan, Majelis Hakim PT Medan menyatakan, bahwa Kustadi Tani merupakan tergugat yang melawan hukum (Onrechtmatigedaad) dan menyatakan tidak mengikat dan tidak berkekuatan hukum seluruh alas hak yang dimiliki Kustadi Tani diatas sebidang tanah seluas lebih kurang 4.342 meter persegi, yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, setempat dikenal dengan tanah Sertipikat Hak Milik No. 3389/Harjosari II, tanggal 6 Mei 2011.
Terkait hal itu, Robi Anugerah Marpaung, SH., MH pun mengatakan, diduga Majelis Hakim PN dan PT Medan sengaja ingin menghidupkan kembali sertipikat No 3389 dan menganulir putusan PK TUN yang telah membatalkan SHM atas nama Hartalina Sembiring.
Robi pun menyayangkan sikap Majelis Hakim PN dan PT Medan yang diduga tidak memeriksa perkara secara seksama, bahkan Majelis Hakim sama sekali tidak memasukkan putusan pidana maupun PK TUN kedalam pertimbangan putusannya.
“Boleh dikatakan oknum Hakim PN dan PT Medan menghidupkan mayat sertifikat. Menurut keyakinan saya, mereka mempunyai kuasa mu’jizat untuk bisa menghidupkan produk hukum yang sudah mati atau menghidupkan sertipikat yang telah menjadi mayat hukum,’’ tandasnya, Kamis (05/03/2026).
Kustadi yang telah dikalahkan oleh putusan Majelis Hakim PN dan PT Medan merasa dirinya telah menjadi korban keberutalan sistem peradilan di Indonesia. Betapa tidak, bidang tanah yang sebenarnya dipermasalahkan hanya seluas 3377 meter persegi, namun lahan yang dibelinya dari Ahmad Sofyan seluas 930 meter persegi ikut terseret masalah, karena telah digabung dalam sertipikat.
“Saya merasa telah menjadi korban kesewenang-wenangan sistem peradilan yang brutal, sebab tanah yang dipermasalahkan adalah 3377 meter persegi, tapi lahan yang saya beli dari Ahmad Sofyan seluas 930 meter juga ikut terampas. Bagaimanapun saya akan terus berjuang untuk mendapatkan hak saya kembali,’’ katanya.
Humas PT Medan, Hendri Tobing, SH., MH kepada wartawan, Selasa (03/03/2026) mengatakan, bahwa antara perkara pidana dengan perdata tidak dapat dicampuradukkan. Dirinya pun menyarankan agar pihak yang merasa tidak puas dengan putusan pengadilan, dapat memohon banding ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
(dt)
