![]() |
| Dua pelaku berinisial SN alias I (50), dan RK alias N (37) berhasil diamanakan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pria diduga terlibat dengan peredaran gelap narkoba di Jalan Alteri Lingkungan II Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kamis (26/02/2026) kemarin.
Kedua pelaku berinisial SN alias I (50) warga Jalan D.I Panjaitan dan RK alias N (37) warga Jalan Mesjid Lingkungan II Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Dari tangan tersangka, polisi menemukan 42,22 gram sabu yang dikemas dengan plastik transparan , satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tampa Nopol dan satu unit hp merk Vivo warna abu-abu.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Baringin Jaya melalui Kasubsi PIDM Sihumas, Ipda M. Ruslan menerangkan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Mendapat informasi berharga, polisi pun langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku. Dari hasil interogasi, SN mengaku barang haram itu ia dapat dari seseorang berinisial UU yang masih dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Ipda M. Ruslan.
(dt)
