Metro7news.com|Tanjungbalai - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai menerima pelimpahan tiga orang tersangka pelanggar Undang-Undang Keimigrasian yang ditangkap oleh Personel TNI AL Lanal TBA pada Senin (13/04/2026) minggu lalu.
Ketiga individu tersebut adalah anak buah kapal (ABK) pengangkut pekerja migran ilegal (PMI) yang melintas masuk perbatasan perairan Indonesia-Malaysia. Ketiganya masing-masing berinisial S (27) selaku nahkoda/tekong, AS (25) selaku tukang masak, serta G (25) selaku kuanca.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIB Tanjungbalai, Barandaru Widyarto melalui Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Willy dalam keterangan persnya, Senin (20/04/2026) mengatakan, pada proses pelimpahan ketiga orang ABK WNI tersebut, turut diserahkan juga 1 unit kapal, 6 KTP, 3 paspor, dan 2 surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang tertuang di Berita Acara Serah Terima (BAST).
Sementara terhadap kapal bermotor, saat ini tengah dititipkan di dermaga TNI AL Lanal Tanjungbalai Asahan.
Menindaklanjuti pelimpahan tersebut, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian saat ini sedang melaksanakan tahapan Pra Penyidikan secara sistematis dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.
Dalam proses pendalaman, Imigrasi juga terus berkoordinasi dengan pihak Lanal guna membantu melengkapi bukti-bukti untuk mempekuat adanya dugaan pelanggaran tindak pidana Keimigrasian yang dilakukan oleh 3 ABK WNI tersebut.
"Jika bukti-bukti dan keterangan saksi telah memenuhi unsur pemidanaan, tahapan pemeriksaan ini akan ditingkatkan statusnya dari Pra Penyidikan menjadi Penyidikan," terang Kasubsi Penindakan.
Lebih lanjut Willy menerangkan, saat ini 3 ABK WNI tersebut patut diduga melakukan tindak pidana Keimigrasian yakni Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur mengenai tindak pidana penyeludupan manusia (People Smuggling) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
Terhadap para PMI yang menjadi korban, telah dilakukan pendataan dan koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan dan proses pemulangan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Willy juga menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan tidak akan memberikan ruang bagi oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara menyelundupkan warga negara Indonesia secara ilegal.
"Dengan kelengkapan bukti, nantinya kami pastikan proses hukum melalui jalur Pro Justitia akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan hukum akan ditegakkan," tutupnya.
(ril/dt)
