-->

Notification

×

Iklan

Sindikat Pemalsu Data Elektronik di Tanjungbalai Ditangkap, 16 Orang Jadi Tersangka

Senin, 25 Mei 2026 | Mei 25, 2026 WIB Last Updated 2026-05-24T22:32:19Z
Satreskrim Polres Tanjungbalai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Serta mengamankan barang buktinya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satreskrim Polres Tanjungbalai menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus kejahatan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Para pelaku diduga kuat bekerja sama memanipulasi, mengubah, hingga merusak dokumen elektronik demi membuat data palsu seolah-olah menjadi informasi yang benar.


Kapolres Tanjungbalai melalui Kasat Reskrim, AKP Bram Candra, SH., MH., mengungkapkan, bahwa penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. 


Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 06 / V / 2026 / SPKT SATRESKRIM / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMUT, yang diterbitkan pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.


Dalam menjalankan aksinya, ke-16 tersangka tersebut menggunakan modus operandi yang terorganisasi. Mereka sengaja menciptakan, mengubah, atau merusak dokumen dan informasi elektronik dengan tujuan mengelabui pihak lain atau publik, sehingga data hasil rekayasa tersebut terlihat asli dan valid.


"Para pelaku dengan sengaja memanipulasi data elektronik agar apa yang mereka buat atau ubah itu dianggap sebagai data yang benar oleh masyarakat atau sistem," ujar AKP Bram Candra dalam keterangannya.


Daftar 16 Tersangka yang Diamankan, RFS  alias O (Laki-laki, 30 tahun), C (Laki-laki, 25 tahun), DS alias D (Laki-laki, 22 tahun), AG (Laki-laki, 28 tahun), MFYS alias F (Laki-laki, 22 tahun), OS alias O (Laki-laki, 23 tahun), MS alias L (Laki-laki, 20 tahun), MRH alias Y (Laki-laki, 24 tahun)


Selanjutnya DR (Laki-laki, 29 tahun), ARH (Laki-laki, 33 tahun), Al alias A (Laki-laki, 21 tahun), RR alias D (Laki-laki, 24 tahun), AN alias N (Laki-laki, 21 tahun), A alias A (Laki-laki, 20 tahun), RAG alias K (Laki-laki, 25 tahun) dan DFR alias D (Laki-laki, 25 tahun)


Selain mengamankan para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tanjungbalai juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk menunjang aksi kejahatan sebagai berikut ;

1. 70 (tujuh puluh) unit HP berbagai merk dan jenis.

2. 2 (dua) buah buku tulis bermerek KIKI dengan nama DILA.

3. 1 (satu) unit mini printer warna hitam merek VSC MP-58.

4. 76 (tujuh puluh enam) gulungan kertas thermal EDC kosong dengan logo BANK BRI. 

5. 1 (satu) unit Television merk POLYTRON warna hitam dengan serial number : A0PV25V00556 ukuran 32 inch.

6. 1 (satu) unit Digital Video Recorder merk HIKVISION dengan serial number F6211752.

7. 1 (satu) unit power supply merk BIG POWER.

8. 36 (tiga puluh enam) blok tanda bukti penyetoran dengan logo BANK BRI.

9. 49 (empat puluh sembilan) blok nota transaksi Agen BRILink.

10. 9 (sembilan) blok label pengiriman online shop.

11. 13 (tigabelas) blok nota Agen BRILINK.

12. 3 (tiga) blok slip penyetoran PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO).

13. 1 (satu) unit Mouse warna hitam.

14. 18 (delapanbelas) cok sambung.

15. 126 (seratus dua puluh enam) buku berisi catatan email dan sandi akun Facebook yang berhasil di retas.

16. 35 (tiga puluh lima) charger handphone.

17. 2 (dua) buah printer bluetooth mini warna hitam.

18. 3 (tiga) buah hekter.

19. 3 (tiga) buah pulpen merk KENKO.

20. 4 (empat) lembar bukti transaksi BANK BRI a.n. pengirim EKA LESTARI tertanggal 10 Mei 2026.

21. 1 (satu) lembartan dan bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026.

22. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ER UTOMO GUNADI tertanggal 04 Mei 2026.

23. 2 (dua) lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. NUR AISYAH tertanggal 04 Mei 2026.

24. 1 (satu) lembar tanda bukti penyetoran BANK BRI a.n. ARNI LADULA tertanggal 04 Mei 2026.

25. 1 (satu) unit Ipad merk Iphone warna silver dalam keadaan terkunci.

26. 1 (satu) buah charger laptop warna hitam.

27. 1 (satu) unit Laptop ASUS warna abu-abu.


Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang cukup berat. Polisi menerapkan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 subsider Pasal 46 Ayat (3) jo Pasal 30 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 (tentang Perubahan Kedua atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008) Subsider Pasal 391 Ayat (2) jo Pasal 20 Huruf c dan d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Atas pelanggaran hukum tersebut, ke-16 tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal sebesar Rp12 miliar.


Saat ini, pihak Satreskrim Polres Tanjungbalai masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana dampak dari manipulasi data yang dilakukan oleh sindikat ini serta melihat kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat.


Kapolres Tanjungbalai mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak gampang tertipu dengan iming-iming modus berhadiah dan bagi masyarakat yang kendaraan sepeda motor diamankan polisi bisa mengambil dengan membawa surat surat bukti hak milik (BPKB) kendaraan.


(Humas/ds)

×
Berita Terbaru Update