6 Pekerja Dipaksa Mundur Dengan Janji Pesangon 4-5 Bulan Gaji, Fakta: Tak Dibayar, Anjuran Terbit 17 Maret 2026
ACEH SINGKIL, http://metro7news.com// Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh akhirnya mengeluarkan Anjuran resmi terkait perselisihan hubungan industrial antara 6 pekerja dengan PT Nafasindo, Kabupaten Aceh Singkil.
Anjuran Nomor: 500.15.15.2/545 tertanggal 17 Maret 2026 tersebut memenangkan pekerja dan menyatakan PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai prosedur.
Enam pekerja tersebut adalah Triono, Ramli Manik, Pamuji, Sugito, Amat Barus, dan Musliadi.
Kronologi : Dituduh Terima Suap, Disuruh Mundur Oleh Senior Manager
Dalam dokumen Anjuran tersebut terungkap, perkara bermula pada 21 Februari 2024. Keenam pekerja dituduh menerima uang suap dari hasil pencurian sawit oleh sekelompok orang.
Setelah tuduhan tersebut, pekerja dipanggil oleh senior manager PT Nafasindo bernama Sdr. Iskandar. Mereka diminta mengundurkan diri dengan janji akan diberi uang pesangon 4 sampai 5 bulan gaji. Jika tidak bersedia, akan dilaporkan ke polisi.
Puncaknya pada hari Sabtu, 15 Juni 2024, pekerja disuruh menandatangani surat pernyataan pengunduran diri yang sudah dikonsep perusahaan. Surat tersebut disaksikan oleh Awaluddin N selaku Kepala Kebun, Muzakir selaku Kepala SDM, dan Bustami selaku Asisten.
Polisi Nyatakan Tidak Terlibat, Pekerja Menangkap Maling Justru Dituduh
Fakta mengejutkan terungkap pada 5 Februari 2025 saat gelar perkara di Polres. Hasil pemeriksaan kepolisian menyatakan keenam pekerja *tidak terlibat* dan bukti yang ditunjukkan tidak akurat.
"Lantas untuk apa kami pekerja yang menangkap maling pencurian sawit," tulis pekerja dalam keterangannya kepada mediator.
Pekerja mengaku sangat dirugikan. Sudah 1 tahun 7 bulan menganggur tanpa kepastian hak.
Isi Anjuran : Pekerjakan Kembali dan Bayar Rp. 127 Juta
Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh dalam konklusinya menyatakan:
1. Bahwa PHK yang dilakukan oleh PT Nafasindo terhadap 6 pekerja tidak memenuhi persyaratan PHK.
2. Memerintahkan PT Nafasindo untuk mempekerjakan kembali 6 pekerja pada jabatan semula.
3. Membayar upah selama pekerja tidak dipekerjakan:
- Sugito Rp37.297.435
- Ramli Manik Rp17.178.408
- Pamuji Rp21.834.100
- Triono Rp22.345.825
- Musliadi Rp12.567.828
- Amat Barus Rp16.489.672
Total kewajiban yang harus dibayar perusahaan lebih dari Rp127 Juta di luar THR dan BPJS.
Data Lama Disnaker Aceh Singkil: Kasus Nafasindo Sudah Sejak 2020
Ironisnya, kasus PT Nafasindo ini bukan yang pertama. Berdasarkan Data Kasus Hubungan Industri Disnaker Aceh Singkil per 7 Juli 2020 yang diperoleh http://metro7news.com, PT Nafasindo sudah tercatat dua kali.
Salah satunya dengan nomor surat Istimewa 23 Maret 2020 terkait penerimaan karyawan atas nama Zulkarnaen C.s dengan status "Masih dalam tahap Mediasi". Artinya persoalan ketenagakerjaan di PT Nafasindo sudah berlarut-larut sejak 6 tahun lalu.
Dua Kali Ingkar Janji, Bupati Oyon Dinilai Pembohong Masyarakat
Lambatnya penyelesaian kasus Nafasindo ini kemudian dikaitkan masyarakat dengan janji Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Masyarakat menilai Bupati telah dua kali ingkar janji. Pertama janji menyelesaikan karyawan PT Nafasindo yang di-PHK sepihak. Kedua janji mencairkan Jadup tahap kedua korban banjir.
"Dua kali ingkar janji, pertama penyelesaian karyawan PT Nafasindo PHK sepihak sampai sekarang tidak ada kepastian, yang kedua janji Jadup korban banjir berjanji juga ingkar janji, sudah lebih 3 bulan Bupati gak kelihatan batang hidungnya, Bupati Aceh Singkil pembohong masyarakat," ujar warga dengan nada kecewa.
Seperti diketahui, Selasa 8 September 2026 puluhan emak-emak korban banjir mengepung Kantor Bupati menagih Jadup. Namun Bupati Oyon tak terlihat menemui massa.
Hingga berita ini diturunkan, PT Nafasindo belum melaksanakan Anjuran Disnakermobduk Aceh dan Bupati Safriadi Oyon belum memberikan klarifikasi resmi.
(MC)

