![]() |
| Personel Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Pulau melakukan sosialisasi bahaya Karhutla. (doc-ist) |
Metro7news.com|Asahan - Polsek Bandar Pulau Resor Asahan melalui Bhabinkamtibmas melakukan sosialisasi bahaya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat Dusun III Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Minggu (06/08/23).
Kapolres Asahan, AKBP Rocky H. Marpaung, SH, SIK, MH. melalui Kapolsek Bandar Pulau, AKP Surianto menerangkan, bahwa anggotanya rutin melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat dalam upaya mencegah Karhutla.
“Kami menyosialisasikan pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sangsi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan di ketahui,” terang AKP Surianto.
Kata Kapolsek, himbauan ini sudah dilakukan melalui media spanduk, himbauan tersebut disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang himbauan tersebut dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI Pasal 108 UU No.23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud pasal 69 ayat (1) huruf (h), dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 3 miliar dan paling banyak 10 milliar,” tegasnya.
(Dst7)
