![]() |
| Detik-detik Tim Kemenkumham melakukan Sidak ke Lapas Kelas IIB Panyambungan, di temui barang bukti HP, Kamis (03/08/23) malam. |
Metro7news.com|Madina - Pasca kaburnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial RH narapidana kasus narkoba dengan hukuman 9 tahun penjara dari Lapas Kelas IIB Panyabungan. Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (Sidak).
Sembari melakukan Sidak ke Lapas Panyabungan, Tim Kanwil Kemenkumham Sumut yang tiba, Kamis (03/08/23) malam di Lapas Panyabungan, langsung melakukan pemeriksaan ke seluruh kamar hunian dan para WBP.
Dalam pemeriksaan mendadak ke kamar hunian dan WBP tersebut, Tim kanwil Kemenkumham Sumut berhasil menemukan dan menyita benda-benda yang memang dilarang seperti Handphone dan lain sebagainya untuk di musnahkan dengan cara di bakar.
Pemeriksaan Pejabat dan Petugas
”Saat ini Tim dari Kanwil Kemenkumham Sumut sedang berada di Lapas Panyabungan untuk melakukan pemeriksaan kepada pejabat dan petugas yang lalai," ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi kepada wartawan via WhatsApp, Jum’at (04/08/23) pagi.
Beliau menuturkan, sebagai komitmen jajarannya, juga telah melakukan pembersihan barang-barang terlarang di Lapas dan Rutan Panyabungan.
Pada saat ditanya, apa sanksi yang akan diberikan kepada pejabat dan petugas yang lalai saat bertugas. Kakanwil menjawab saat ini masih dalam proses pemeriksaan.
”Mereka lagi diperiksa," jawabnya singkat
Informasi yang dihimpun wartawan, memasuki hari keempat pasca kaburnya WBP RH kasus narkoba yang dihukum 9 tahun penjara yang merupakan warga Desa Ipar bondar Kecamatan Panyabungan ini, baru menjalani hukuman kurang lebih setahun di Lapas Panyabungan.
Hingga berita ini diterbitkan, setelah dilakukan pencarian oleh Tim Lapas Panyabungan dan anggota Kepolisian, keberadaannya belum juga diketahui (belum tertangkap-red).
(Syawal)
