Diduga Tangkahan Milik CV. AJA Berdiri Diatas DAS, DPP TER-KAM Datangi BBWS Medan
Kamis, 12 Juni 2025

 



 

Diduga Tangkahan Milik CV. AJA Berdiri Diatas DAS, DPP TER-KAM Datangi BBWS Medan

Kamis, 27 Februari 2025

DPP Ter-Kam Indonesia Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No. 30 Pangkalan Mashur Medan, melaporkan bangunan tangkahan atau pelabuhan permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi yang dibangun si area DAS Asahan.

Metro7news.com|Medan - Menyoroti bangunan tangkahan atau pelabuhan permanen milik CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA) yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan yang diduga dibangun di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Asahan.


DPP Ter-Kam Indonesia Kabupaten Asahan mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan di Jalan Jenderal Besar A.H Nasution No. 30 Pangkalan Mashur Medan, Rabu (26/02/25).


Ketua Umum DPP Ter-Kam Indonesia, Edi Hasibuan kepada media menerangkan, kedatangannya ke BBWS Sumatera II Medan tersebut guna memohon penjelasan terkait berdirinya tangkahan atau pelabuhan permanen milik Joe Tjang, owner CV. AJA yang diduga masih berada di area DAS Asahan. DPP Ter-Kam Indonesia juga menyerahkan seluruh data hasil investigasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai II Medan tersebut.


Tangkahan permanen milik Joe Tjang CV. Asahan Jaya Abadi.

Edi Hasibuan juga mengatakan, selain kepada BBWS, pihaknya akan meminta Pemkab Asahan untuk menunjukkan kajian dasar yang telah dilakukan dalam penentuan batas sempadan sungai yang berada dilokasi gudang dan tangkahan milik Joe Tjang.


Lebih jauh, Edi Hasibuan menuturkan, jika ternyata CV. AJA tidak memiliki izin atas bangunan tangkahan maupun gedung yang diduga masih berada di area DAS Asahan, maka DPP Ter-Kam Indonesia akan mendesak Pemkab Asahan untuk segera menertibkan bangunan tersebut.


"Kami akan meminta dasar kajian yang telah dilakukan oleh Pemkab Asahan dalam menetapkan sempadan sungai di kawasan tersebut. Jika bangunan dan tangkahan itu tidak memiliki izin, maka kami mendesak agar Pemkab Asahan segera melakukan penertiban," katanya, Kamis (27/02/25).


Sebelumnya, DPP Ter-Kam Indonesia pada Senin (24/02/25) kemarin, juga telah menyurati Joe Tjang selaku owner dan Dirut CV. AJA terkait permasalahan izin atas bangunan gedung dan tangkahan tersebut. Namun hingga kini Joe Tjang tidak memberi respon atas surat yang telah dilayangkan. 


"Kemarin kami juga sudah menyurati yang bersangkutan, namun sampai sekarang belum ada jawaban. Sehingga kami menduga, baik gedung maupun tangkahan permanen tersebut tidak memiliki izin," tuturnya.


Terpisah, Joe Tjang sang pemilik CV. Asahan Jaya Abadi yang berulang kali dikonfirmasi oleh wartawan melalui selulernya, tidak bersedia menjawab. 


(dt)

Loading