Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Burung Garuda Dinilai Berjalan Lamban


 

Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Burung Garuda Dinilai Berjalan Lamban

Senin, 13 Desember 2021

Lambang Burung Garuda di topi pet Wakil Bupati Mandailing Natal telah dilaporkan oleh Ketua PSI sebagai pelecehan lambang negara. (foto/M.Syawal)
 


Metro7news.com, Madina -Dugaan pelecehan Lambang Burung Garuda pada topi pet Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal sebagaimana telah dilaporkan Gema Perjuangan Maharani Nusantara (GPMN), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Mandailing Natal.


Kepala Kepolisian Resor Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi, SIK., MSi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Edy Sukamto, Senin (13/12/21), lewat pesan Whatapps, mengenai perkembangan perkara dugaan pelecehan Lambang Burung Garuda pada topi pet Wakil Bupati Mandailing Natal. Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal, masih dalam proses.

 

Sebagaiman diketahui, DPD GPMN Kabupaten Mandailing Natal telah melaporkan dugaan pelecehan lambang Burung Garuda, Rabu (08/09/21), dengan Nomor Surat 0121/GPMN/MN/IX/2021.


Namun sudah 4 bulan berlalu belum ada pihak yang menjadi penanggung jawab, atau tersangka dalam kasus dugaan pelecehan lambang burung Garuda pada topi pet Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi Nasution.


Sementara itu, pada pemberitaan sebelumnya Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kabupaten Mandailing Natal, Abdul Khoir Nasution juga telah melayangkan surat guna mengetahui perkembangan perkara yang telah dilaporkan.


DPD PSI Kabupaten Mandailing Natal, melalui surat nomor : 036/A/PSU-MN/XI/21 tanggal 15 November 2021 tentang permohonan informasi perkembangan perkara dugaan pelecehan lambang burung garuda pada Pet Wakil Bupati Mandailing Natal, Namun hingga Senin (13/12/21), belum ada perkembangan penetapan tersangka perkara tersebut. (MS)