LSM LIRA : Polres Madina Harus Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Oknum Anggota DPRD Madina


 

LSM LIRA : Polres Madina Harus Tindaklanjuti Laporan Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Oknum Anggota DPRD Madina

Sabtu, 23 April 2022

Bupati LSM LIRA Madina bersama Wakil Sekertraris LSM LIRA Madina pada Suatu acara seminar. (foto : istimewa)

Metro7news.com | Madina - Dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi PKS berinisial AN (41), terhadap seorang wanita dengan inisial AU (26), sebagaimana telah dilaporkan oleh Korban ke SPKT Polres Madina, pada Kamis (21/04/2022) kemarin, dengan nomor Pelaporan LP/B / 111 / IV / 2022 / SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT.


Kasus ini menjadi sorotan dari berbagai kalangan di Kabupaten Mandailing Natal atas terjadinya dugaan kekerasan terhadap seorang wanita yang dilakukan Oknum Anggota DPRD tersebut.


Dampaknya cukup signifikan terhadap Fraksi PKS DPRD Madina khususnya, karena dapat mencoreng dan menjadi citra buruk lembaga legislatif di Kabupaten Mandailing Natal, umumya.


Seperti disampaikan, Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Madina, Ali Musa Nasution melalui Wakil Sekertaris LSM LIRA Kabupaten Madina, M Syawaluddin, atas adanya informasi laporan oknum Anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal dari Fraksi PKS, melakukan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang wanita.


"Kasus dugaan tindakan kekerasan ini harus ditindaklanjuti, karena dapat mencoreng dan merusak nama baik lembaga Legeslatif di Kabupaten Madina," ujar Syawaluddin, Sabtu (23/04/2022).


Menurutnya, PKS merupakan partai yang menonjolkan agama (Religius). Jadi tidak patas aja Anggotanya DPRD dari Fraksi PKS, berbuat tidak terpuji terhadap seorang wanita.


"Untuk itu diharapkan Polres Madina bertindak tegas terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Madina dari Fraksi PKS yang diduga telah melakukan tindak penganiayaan sebagai mana telah dilaporkan ke SPKT Polres Madina," ungkapnya.


Dalam kesempatan itu, LSM LIRA Kabupaten Madina juga meminta Kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD), DPRD Kabupaten Madina untuk bekerja dan melakukan penentuan sikap terhadap pelaporan Anggota DPRD Kabupaten Madina dari Fraksi PKS tersebut.


"Berikan tindakan tegas dan teguran terhadap oknum Anggota DPRD dari Fraksi PKS yang telah dilaporkan atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap wanita," ungkap M Syawaluddin.


Sementara itu AU selaku korban saat dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsApp, mengaku belum dapat memberikan keterangan. Karena korban masih trauma atas penganiayaan yang dialaminya.


"Maaf ya Bang, belum bisa beri keterangan karena masih sakit," ungkapnya.


(TIM)