Banyak Bangunan Bermasalah Belum Ada Tindakan, Dinas PKP2R Diduga Lakukan Pembiaran


 

Banyak Bangunan Bermasalah Belum Ada Tindakan, Dinas PKP2R Diduga Lakukan Pembiaran

Kamis, 18 Agustus 2022

 

Banguna di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, diduga bermasalah. (foto : arfin)

Metro7news.com | Medan – Gawat bangunan bermasalah kian menyamur, sepertinya ada pembiaran oleh Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan. Sehingga berdampak terhadap PAD dari reteibusi IMB yang masuk ke kas daerah.


Hal ini di katakan Ketua DPP LSM Garuda Mas kepada awak media ini, Kamis (18/08/22) di Medan. Menurutnya, permasalahan ini akibat lemahnya pengawasan di pihak yang berkompeten, sehingga banyak pelanggan yang dilakukan pengembang.


Plank SIMB banguna di Jalan Sidorukun, jumlah unitnya segaja di tutupi agar tidak di ketahui publik.

“Juga adanya dugaan konspirasi antara petinggi dinas terkait dengan pihak pengembang. Sehingga adanya pembiaran terhadap bangunan bermasalah tersebut,” jelas Abdul Hamid.


Ditambahkannya, ada beberapa titik lokasi bangunan bermasalah yang sampai saat ini belum mendapat tindakan tegas, padahal para pengembang tersebut sudah melakukan pelanggaran Perda No. 3 Tahun 2015 tentang perubahan atas Perda No. 5 Tahun 2012 tentang IMB.


Seperti bangunan satu unit di Jalan Antara sudut Amplas diduga tidak mengantongi IMB, sementara di Jalan Surya pelanggaran manipulasi izin, dimana izin 3 di bangun 7 unit.


Begitu juga bangunan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung, izin 5 dilapangkan di bangun 7 unit, di Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur diduga manipulasi izin juga, karena plank SIMB di tutupi dengan kayu.


“Mengenai bangunan di Jalan Sidorukun tersebut diduga bermasalah, jumlah unit dilapangan sebanyak 10 unit, sementara jumlah unit di plank SIMB sengaja di tutupi, agar tidak kelihatan,” pungkas Abdul Hamid.

 

Dia berharap pihak yang berkompeten segara melakukan tindakan tegas terhadap beberapa bangunan bermasalah tersebut. Karena sudah merugikan PAD Kota Medan dari retribusi IMB.

 

(arfin)