Bangunan bermasalah di temukan di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung. (foto : arfin)
Metro7news.com
| Medan – Lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Pemukiman dan Kawasan Penataan
Ruang (PKP2R) Kota Medan, dalam melakukan tindakan terhadap bangunan-bangunan yang
melanggar Perda No 3 Tahun 2015 perubahan dari Perda No. 5 Tahun 2012 tentang izin
mendirikan bangunan (IMB).
Seperti pada
bangunan di Jalan Surya, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, dengan
izin 3 unit, dilapangan rencananya dibangun 7 unit. Begitu juga dengan bangunan
Jalan Antara simpang Jalan Amplas.
Hal serupa juga
ditemukan awak media, di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.
Bangunan tersebut hanya mengantongi izin 5 unit, SIMB No. 1314/1314/1572/2.5/0704/12/2021,
tertanggal 30-12-2021.
Sayangnya, bangunan
dengan type rumah tempat tinggal itu, dilapangan dibangun 7 unit. Sudah 85 persen
rampung, tidak ada sedikitpun tindakan dari pihak yang berkompeten. Sehingga merugika
PAD dari retribusi IMB.
“Menyamurnya
bangunanan bermasalah diduga adanya konspirasi antara pihak pengembang dengan oknum
dinas terkait. Sehingga bangunan bermasalah tersebut aman tanpa ada tindakan sedikitpun
dari pihak yang berkompeten,” jelas Sekretaris LSM LARaS, Ismail Chair Tanjung kepada
awak media, Jum’at (12/08/2022).
Kita berharap
kepada Walikota Medan, Bobby Nasution untuk mengevaluasi kinerja dinas bersangkutan
demi masuknya PAD ke kas daerah.
(arfin)