Metro7news.com | Medan - Akhirnya Tim Terpadu Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan membongkar bangunan permanen yang dibangun di lorong kebakaran, Rabu (31/08/22) sekira pukul 14.30 WIB.
Setelah Cukup lama juga menunggu, pemilik Rumah Makan Cap Sa Can yang berada di Jalan Asia No. 135, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, mendapat tindakan tegas dengan cara pembongkaran
Pembongkaran yang dilakukan tim terpadu tersebut merupakan bangunan dapur yang dibangun secara permanen di lorong kebakaran.
Pembongkaran tersebut juga di saksikan Dinas PU Kota Medan, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Sekcam Medan Area, Kasi Trantib Medan Area, Lurah Sei Rengas 2, serta Kepling, juga Babinsa Kelurahan Sei Rengas 2.
Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Toga Aruan ketika di wawancarai awak media mengatakan, bahwa sesuai peraturan sudah memberi peringatan dan menyurati pihak pengelola Rumah Makan Cap Sa Can agar mau membongkar sendiri bangunannya, namun itu tidak di indahkannya.
Karena pemilik tidak juga membongkar bangunannya, akhirnya tim Terpadu Pemko Medan mendatangi Rumah Makan Cap Sa Can, untuk melakukan pembongkaran bangunan bermasalah tersebut.
"Karena pemilik tidak mau membongkar bangunannya sendiri, akhirnya kita lakukan pembongkaran bangunan yang bermasalah dengan alat berat," jelas Toga.
Pihak Pengelola Rumah Makan Cap Sa Can meminta agar tim Terpadu Pemko Medan tidak tebang pilih dalam melakukan pembongkaran.
"Saat ini Pemko Medan sedang membersihkan bangunan-bangunan yang berdiri diatas drainase," Toga lagi.
Sementara, Rudi Tamzil selaku tetangga Rumah Makan Cap Sa Can, memberi appresiasi kepada Pemko Medan.
"Selama ini saya berjuang ibarat pada karang, pada ombak dan matahari saja. Tapi sekarang Pemko Medan jelas nyata melakukan pembongkaran aduan yang saya laporkan. Saya berjuang cukup lama juga dalam hal ini," kata Rudi Tamzil.
Begitu juga dengan Sekjen DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), Rizatta minta Pemko Medan agar menyegel rumah makan tersebut, karena tidak mempunyai izin.
Menurutnya, untuk mengambil izin perusahaan harus terlebih dahulu mengurus ijin domisili usaha. Sedangkan untuk mengurus izin domisili usaha harus ada tanda tangan tetangga.
"Nah, sampai saat ini pihak pengelola belum mempunyai izin dari tetangga," pungkasnya sembari mengucapak apresiasi buat Pemko Medan.
(BS)