GM PLN Sumut Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Poldasu Diminta Tetapkan Pasal Substansial


 

GM PLN Sumut Diduga Lakukan Pemalsuan Surat, Poldasu Diminta Tetapkan Pasal Substansial

Senin, 05 September 2022

Dr. Ali Yusran Gea, SH.MH. (ist)

Metro7news.com | MedanGeneral Manager PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara diduga telah melakukan pemalsuan surat dan tanda tangan seorang jurnalis yang juga CEO media dailyklik.id  atas nama Devis Abuimau Karmoy dalam sebuah event dialog publik yang diadakan oleh PT PLN dengan tema "Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas". 


Acara dialog tersebut telah  diselenggarakan pada 7-9 April lalu dan untuk event tersebut, PT PLN Unit Induk Wilayah Sumatera Utara diketahui telah menggelontorkan anggaran senilai Rp 152 juta lebih. 


Menurut Dr. Ali Yusran Gea kuasa hukum Devis Abuimau Karmoy, tindakan pemalsuan surat dan tanda tangan yang diduga telah dilakukan oleh GM PT PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Sumatera Utara tersebut telah melanggar Pasal 263 KUHPidana tentang pemalsuan surat.


Sehingga Kantor Law Firm Ali Yusran Gea and Partner yang beralamat di Jl. Bakti Selatan 42 Gaperta Medan telah melayangkan surat somasi bernomor : 203/AYG/-SK/VIII/2022 tertanggal 31 Agustus 2022 kepada GM PT PLN UIW Sumatera Utara. 


Selain somasi kepada GM PT PLN UIW Sumut, kuasa hukum Devis Abuimau Karmoy, Ali Yusran Gea juga mengirim somasi kepada salah seorang oknum wartawan berinisial YP di Medan.


Keduanya disomasi karena diduga kuat mengetahui adanya pemalsuan tandatangan Devis Abuimau Karmoy untuk event yang didanai PT PLN UIWSU dengan nilai fantastis tersebut. 


Dimana diketahui melalui laporan hasil kegiatan Dialog Publik dengan tema 'Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas' yang terselenggara pada 7-9 April 2021 lalu, ditemukan adanya nama dan tandatangan Devis Abuimau Karmoy didalam laporan kegiatan itu. 


"Padahal klien hukum kami dalam hal ini saudara Devis Abuimau Karmoy tidak pernah mengetahui dan tidak hadir dalam acara tersebut, sehingga klien kami merasa namanya telah dicatut dalam pemalsuan surat tersebut," ungkap Ali Yusran kepada wartawan, Senin (05/09/22). 


Dalam isi Somasi tersebut AY Gea memberi tenggang waktu selama tiga hari kepada GM PLN UIW Sumut maupun YP untuk menyampaikan klarifikasi. 


"Dengan ini meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan peristiwa pidana pemalsuan tandatangan tersebut selama 3x24 jam sejak surat ini diterima, dan apabila jangka waktu yang kami berikan tersebut diabaikan maka kami akan menempuh jalur hukum (Piidana)," demikian bunyi somasi tersebut. 


Sementara itu, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman yang dikonfirmasi wartawan terkait Somasi tersebut mengaku pihaknya akan menghormati dan akan bersikap proaktif dengan persoalan itu. 


"Permasalahan ini sudah ditangani Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Kami akan proaktif bila diperlukan keterangan terkait ini. Azas praduga tak bersalah tetap kami ke depankan sampai proses hukum selesai. Beberapa keterangan sudah kami sampaikan ke pihak kepolisian beberapa waktu lalu," kata Yasmir, menjawab konfirmasi wartawan, Rabu (31/08/22), melalui pesan singkatnya. 


Jawaban Manager Komunikasi PLN UIW Sumut itu berkaitan dengan laporan Devis Abuimau Karmoy ke Polda Sumut beberapa waktu lalu, laporan yang harusnya diproses terkait Pasal 263 KHUP, namun oleh SPKT Polda Sumut memproses dengan Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. 


Laporan tersebut diketahui masih berproses ditahap penyelidikan, hingga kini sejumlah saksi-saksi pelapor telah dimintai keterangan oleh penyidik termasuk YP dan Manager Komunikasi PLN UIWSU. Sedangkan terkait Somasi atas dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 KUHPidana tentang Pemalsuan Surat, Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir enggan berkomentar. 


"Ya, kami paham bang," ujar Yasmir menyusul dikonfirmasi terkait Somasi Pasal 263 KUHPidana dari Law Firm DR Ali Yusran Gea. 


Sebelumnya, jurnalis dailyklik.id Devis Abuimau Karmoy telah melaporkan kasus pemalsuan tandatangannya ke Polda Sumut, dalam laporan tersebut Devis Abuimau Karmoy membawa sejumlah bukti berupa Laporan Kegiatan 'Menakar Keandalan Listrik Food Estate Humbahas' yang diketahui terlaksana pada tanggal 7-9 April 2021 lalu. 


Sayangnya, saat di SPKT Polda Sumut, Polisi memproses laporan Devis Abuimau Karmoy dengan Pasal 311 KUHP tentang Menista lewat tulisan. 


Laporan Polisi dengan Nomor: STTLP/B/1514/2021/SPKT Polda Sumut, hingga saat ini masih ditangani Penyidik Unit 4 Subdit 1 TP Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, sejumlah saksi yang menguatkan laporannya pun telah diambil keterangan, termasuk pihak PLN UIW Sumut.


 (Dst7)