GNPK-RI Sumut Soroti Kegiatan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Siabu, Madina


 

GNPK-RI Sumut Soroti Kegiatan Wawasan Kebangsaan di Kecamatan Siabu, Madina

Selasa, 06 September 2022

 

Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution dalam acara Pelatihan Penyuluhan Hukum di Desa. (foto : tim)

Metro7news.com | Madina - Pelaksanaan kegiatan penyuluhan atau sosialisasi wawasan kebangsaan dan bidang hukum kepada masyarakat di 26 desa se-Kecamatan Siabu dapat sorotan dari Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI ) Sumatera Utara. 


Menurut informasi yang diterima dari beberapa kepala desa maupun perangkat desa yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa kegiatan tersebut digagas oleh Camat, bahkan seluruh anggaran sudah ditentukan oleh Camat dan yang mengelola anggaran tersebut yang bersumber dari anggaran dana desa, Kasipem Kecamatan Siabu. 


Berdasarkan hasil investigasi dilapangan pada kegiatan tersebut GNPK-RI menemukan beberapa kejanggalan pada penggunaan anggaran yang sebesar Rp 11,600,000 (sebelas juta enam ratus ribu rupiah), setelah potong pajak.


Sementara dalam RAB, kegiatan tersebut di laksanakan selama 2 hari, dan lamanya waktu kegiatan setiap harinya 8 jam. Namun fakta dilapangan kegiatan tersebut  dilaksanakan hanya 1 hari saja, itupun waktu kegiatannya hanya 3 jam/hari.


"Kami menduga anggarannya telah di mark-up dan di korupsi oleh pelaksana kegiatan tersebut. Korupsi yang pelaksana lakukan bukan hanya uang saja, waktunya pun mereka korupsi. Ini lah yang kami temui di lapangan," jelas Yuli Lubis, Sekretaris GNPK-RI Sumut.


Hal ini juga diperjelas oleh Pendi Luaha, SH, Pengacara GNPK-RI Sumut. Menurut Pendi, pelaksana kegiatan harus memberikan penjelasan yang jelas tentang rincian dana terhadap kegiatan tersebut.


Walaupun narasumber dalam kegiatan tersebut, merupakan pihak Kepolisian dan TNI, namun jika ada penyelewengan maka harus segera ditindaklanjuti. 


"Jika kuasa pengguna anggarannya pihak Camat, ini sudah menyalahi aturan. Pengguna anggaran dana desa itu, bukan Camat, tetapi kepala desa. Jika bukan kepala desa yang pakai anggaran itu, dan kepala desa juga mendapatkan tekanan dalam penggunaan dana desanya, ini sudah menyalahi aturan," jelas Pendi. 


Temuan ini pun dikonfirmasi kepada Camat Siabu, Syukur Soripada Nasution, dalam pernyataannya, menurut Syukur tidak semua desa melaksanakan kegiatan tersebut. 


Bahkan menurut Syukur, kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang sudah disetujui oleh desa dan tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 


"Anggaran itu sudah tercantum dalam APBDes. Perihal biaya pematerinya sesuai dengan standar biaya umum dari Pemda Madina. Satu pemateri, perjamnya 700 ribu rupiah," ungkap Syukur ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (06/09/22). 


Menurut Syukur, sepengatahuannya pelaksanaan kegiatan Wawasan Kebanggsaan itu sama seperti seminar biasa. Sehingga dalam setiap pelaksanaannya, diundang empat pemateri yang mengisi kegiatan tersebut. 


"Satu kali pelaksanaan, itu ada empat pemateri. Jika angka yang abang sebutkan segitu besar tidak ada bang. Hitungannya itu satu pemateri Rp700 ribu kalau ditotal sekitar Rp 5,6 juta belum dipotong pajak. Biaya sampai belasan juta itu mungkin termasuk konsumsi dan lain-lainnya," pungkasnya. 


(TIM)