Polsek Percut Sei Tuan Dibackup Subdit Jatanras Ditkrimum Poldasu Ungkap Pelaku dan Penadah Pencurian


 

Polsek Percut Sei Tuan Dibackup Subdit Jatanras Ditkrimum Poldasu Ungkap Pelaku dan Penadah Pencurian

Jumat, 09 September 2022

9 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta penadahnya ditangkap Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, sementara 2 orang pelaku lagi DPO. (Ist)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Polsek Percut Sei Tuan di backup Subdit Jantanras Ditkrimum Poldasu mengungkap pelaku tindak pinada pencurian kendaraan bermotor dan penadahnya, Kamis (08/09/22).


Kasus ini terungkap berawal dari kejadian pencurian sepeda motor Nmax warna hitam BK 3409 AJM milik Chairul Akram, yang terparkir di depan rumahnya, pada Senin (05/09/22) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Sidomulyo Pasar IX, Ganh Madani, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Korban mengalami kerugian 1 unit sepeda motor dan HP Samsung Galaxy.


Barang bukti yang diamankan oleh petugas.

Atas kehilangan tersebut, kemudian Chairul Akram membuat laporan ke Polsek Percut Sei Tuan dengan nomor LP / B / 1661 / IX / 2022 / SPKT Percut Sei Tuan. 


Selanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, dipimpinan Kanit, Iptu Ahmad Albar, SH, di backup Subdit Jantanras Poldasu melakukan penyelidikan, Kamis (08/09/22) sekira pukul 00.30 WIB.


Mendapat informasi tentang keberadaan pelaku sedang menggunakan HP korban. Kemudian tim Opsnal menuju tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan pelaku atas nama Andion Fernando Malau, di Jalan Makmur, Desa Sambirejo Timur.


Hasil interogasi pelaku Fernando,  bahwasanya dia membeli HP korban dari Ega Prayoga. Selanjutnya dilakukan penyelidikkan terhadap pelaku Ega Prayoga, namun pelaku belum dapat di temukan. Pada pukul 02.30 WIB, pelaku Andion Fernando Malau di boyong ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.


Selanjutnya, pada Jum'at (09/09/22), sekira pukul 13.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim mendapat informasi bahwasannya sepeda motor korban di jual melalui Marketplace. 


Kemudian, Unit Reskrim yang dipimpin, Iptu Ahmad Albar, SH melakukan COD terhadap pelaku Yuda Pratama. Menurut keterangan Yuda Pratama bahwasannya sepeda motor jenis Nmax milik korban  masih disimpan di rumah, M Aji.


Atas laporan Yuda, Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama M aji beserta sepeda motor Nmax milik korban di Jalan Pusaka Pasar X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan.


Menurut keterangan M. Aji,  sepeda motor Nmax tersebut didapat dari Farul. Lalu tim  Opsnal Reskrim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Farul di depan rumahnya. 


Sementara, keterangan dari Farul, bahwasanya dia mendapat sepeda motor tersebut dari temanya yang bernama Ega, saat ini Ega belum tertangkap.


Pada pukul 20.00 WIB, tim Opsnal mendapat info bahwa pelaku pencurian  sepeda motor Nmax atas nama Ferdy sedang berada di sebuah Cafe di Jalan Letda Sujono, selanjutnya tim Opsnal mengamankan pelaku  Ferdy beserta 3 temanya atas nama Dita, Abdul Haris dan Gijah, ke empat pelaku selanjutnya di boyong ke komando. 


Sementara barang bukti yang dapat diamankan, 1 unit sepeda motor R2 jenis Nmax warna hitam milik korban, 1 unit HP Samsung milik korban, dan 1 buah kartu dengan nomor, 082383000940 milik korban, serta 6 unit HP milik pelaku.


Sementara pelaku di telah melanggar Pasal 363 dan 480 KUHPidana.


Daftar Pelaku Yang Tertangkap dan DPO


1. Doni, belum tertangkap.

2. Ferdy sudah tertangkap.

3. Ega (Menjual unit) belum tertangkap.

4. Farul (Menjualkan unit) tertangkap.

5. Wildan (Menjualkan unit) tertangkap.

6. M Aji (Menjualkan unit) tertangkap.

7. Yuda (Menjualkan unit) tertangkap.

8. A. Haris (Menikmati hasil) tertangkap 

9. Gijah (Menikmati hasil) tertangkap.

10. Dita (Menikmati hasil) tertangkap.

11. Andion (Penadah HP) tertangkap.


(Yan)