Setelah Dilakukan Pembongkaran Pemko Medan, Pemilik Rumah Makan Cap Sa Can Kembali Dirikan Tenda Biru di Lorong Kebakaran


 

Setelah Dilakukan Pembongkaran Pemko Medan, Pemilik Rumah Makan Cap Sa Can Kembali Dirikan Tenda Biru di Lorong Kebakaran

Jumat, 09 September 2022

 

Pemilik Rumah Makan Cap Sa Can kembali membangun tenda biru di lorong kebakaran, padahal beberapa waktu lalu tim terpadu Pemko Medan membongkar bangunan permanen berupa dapur di lorong tersebut.(foto : BS)

Metro7news.com | Medan - Belun beberapa lama ini, Tim Terpadu Pemko Medan membongkar dapur Rumah Makan Cap Sa Can yang didirikannya di lorong kebakaran.


Kini, dapurnya dibangun kembali dengan mendirikan tenda biru di lorong kebakaran tersebut. 


Ini menjadi tanda tanya bagi warga, apa alasan pemilik mendirikan tenda di lorong kebakaran tersebut. Padahal lorong kebakaran tidak di perbolehkan mendirikan bangunan apa pun.


Karena lorong kebakaran harus bebas dari bangunan, sebabnya lorong kebakaran merupakan jalan darurat, apa bila terjadi kebakaran di lokasi tersebut.


Rudi Tamzil selaku tetangga dari RM Makan Cap Sa Can yang berlokasi di Jalan Asia No. 135, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, kepada awak media mengatakan, lahan yang sudah dibongkar, kini pemiliknya mendirikan  bangunan berupa tenda biru di lokasi lorong kebakaran tersebut.


"Berarti pemilik Rumah Makan Cap Sa Can dalam hal ini ingin menunjukkan taringnya, serta ke aroganan dirinya," ujar Rudi Tamzil, Kamis (08/09/22).


Menurut Rudi, Rumah Makan Cap Sa Can sebelumnya bernama Cap Go Can, baru beberapa tahun ini saja berganti menjadi Cap Sa Can.

 

Rudi Tamzil yang juga pengurus DPP Aliansi Jurnalis Hukum (AJH), akan melaporkan kepada Lurah Sei Rengas 2 mengenai dugaan bahwa Rumah Makan Cap Sa Can belum memiliki NIB yang dibutuhkan dalam pendirian usaha rumah makan.


"Perlu kami tegaskan, mengingat selama ini Rumah Makan Cap Sa Can tidak pernah meminta surat tidak keberatan kepada jiran tetangga untuk membuat surat  keterangan domisili usaha yg menjadi syarat pembuatan NIB dan izin-izin lainnya," jelas Rudi.


Berdasarkan hal terswbut di atas, DPP AJH selaku mitra Pemko Medan meminta Lurah Sei Rengas 2 untuk menindaklanjuti masalah ini, 


"Kami berharap Lurah berkenan mengambil langkah tegas berupa penyegelan sementara terhadap Rumah Makan Cap Sa Can ini demi penegakkan peraturan daerah," tegas Rudi.


Terpisah Lurah Sei Rengas 2, Harvinsyah Rozy, S,STP pada awak media mengatakan, telah menyurati keberadaan tenda biru di lorong kebakaran tersebut.


"Pihak Kelurahan Sei Rengas 2 sudah menyurati keberadaan tenda biru yang didirikan Rumah Makan Cap Sa Can, kita tunggu hasilnya bang," tutur Lurah Sei Rengas 2.


Mengenai surat keterangan domisili usaha yang menjadi syarat pembuatan NIB, kurang diketahui Lurah Sei Renggas 2, karena keberadaanya di kelurahan tersebut baru. 


"Sebelumnya saya menjadi Lurah di Sei Renggas 2, Rumah Makan Cap Sa Can telah berdiri," pungkasnya.


(BS)