Bentrokan Antara Warga Dengan PTPN II di Lahan Meteorologi Sampali, Ini Kata Ketua Laskar Janur Kuning Era 24


 

Bentrokan Antara Warga Dengan PTPN II di Lahan Meteorologi Sampali, Ini Kata Ketua Laskar Janur Kuning Era 24

Senin, 31 Oktober 2022

 

Ketua Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH., CN, saat menangapi permasalahan pengusuran lahan yang sampai terjadi bentrokan di lahan  Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang. (foto : red)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Kisruh Lahan di Meteorologi, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, antara PTPN II dan warga mendapat sorotan tajam dari Laskar Ketua Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH., CN.


Menurutnya, pengusuran yang sampai menimbulkan bentrokan antara warga dengan pihak PTPN II, Sabtu (19/10/22) kemarin membuat Fadli Kaukibi mengambil sikap.


Warga penunggu lahan di Jalan Kesuma dan Kemuning saat bentrok dengan pihak PTPN II, Sabtu (29/10/22).

Menurutnya, apa dasar tejadinya pemaksaan atau pengusuran lahan tersebut. Jika dasarnya HGU 152, maka apa benar HGU 152 itu otentik, sesuai pasal 1868 BW dan Peraturan Pelaksanaan PP 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah.


Dan jika otentik, lanjut Fadli Kaukibi dan memiliki kekuatan inkrah serta merta harus  memaksakan pihak-pihak.


"Jadi kenapa pihak PTPN II tidak berani mensosialisasikan bentuk sertifikat HGU itu harus sesuai dengan pasal 1868 BW dan Peraturan Pelaksana PP 24 Tahun 1997," ujar Fasli Kaukibi kepada awak media ini, Senin (31/10/22) di Medan.


Ditambahkannya, jika tidak sesuai maka disebut cacat administrasi atau awam menyebutnya Aspal.


Jika Aspal sama juga para aparat itu bertindak melawan hukum atau Detournement Depouvoir atau penyalahgunaan kekuasaan.


"Jika dasarnya ada izin lokasi atau peruntukan dari Bupati Deli Serdang. Maka izin lokasi bukan pembenaran hak atas tanah," tambah Fadli.


Maka tindakan Satpol PP itu juga perbuatan melawan hukum atau menabrak hukum.


Kata Fadli, disana (lahan tanah) Komunitas Anak Melayu, dan 8 Suku Serumpun sarta eks karyawan PTP II. Karena mereka sudah diberi hak oleh keputusan Tim B Plus 2001-2003.


Bahkan ada yang sudah ada keputusan dari MA, artinya konstruksi hukum sudah memberikan hukum atas tanah dan pemukimannya.


"Malu kita, karena dalam hal ini ada pembegalan terhadap tanah dan hunian rakyat tanpa dasar alas hak otentik, tanpa sosialisasi dan tidak atas dasar kepentingan umum (UU No. 20 Tahun 1961), Kepres 55 Tahun 1993, dan Kepres 36 Tahun 2003," ungkap Fadli Kaukibi.


Dalam permasalahan ini, Ketua Laskar Janur Kuning Era 24 meminta agar Pemprop, Pemkab, pihak pengadaan, jajaran Poldasu bisa menghentikan cara bar-bar yang dilakukan pihak PTPN II.


Karena menurutnya, pola-pola investasi di Sumut, harus di dudukan, sosialisasikan kontruksi hukum HGU 152, izin lokasi perusahaan yang ingin berinvestasi di Kantor Camat atau Bupati.


"Eleganlah, kita bangsa beradab ada konsesus bangsa yakni Pancasila. Jangan di rubah dengan pola bar-bar dan hukum rimba," pungkas Fadli Kaukibi.


(red)