Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24 : Proyek Kota Deli Megapolitan Banyak Menabrak Hukum


 

Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24 : Proyek Kota Deli Megapolitan Banyak Menabrak Hukum

Selasa, 15 November 2022

Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH., CN. (Ist)

Metro7news.com | Percut Sei Tuan - Menyikapi persoalan tanah eks HGU PTPN II di Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Ketua Laskar Janur Kuning Era 24, Fadli Kaukibi, SH., CN angkat bicara, Selasa (15/11/22).


Pada pertemuannya dengan awak media ini, dia mengatakan, Proyek Kota Deli Megapolitan tersebut banyak menabrak hukum dan tidak mewujudkan keadilan serta kesahjetraan rakyat.


Yang menjadi pertanyaan, kata Fadli, apakah program Deli Megapolitan itu berupa kepentingan umum atau kepentingan negara.


Sedangkan, program Kota Deli Megapolitan oleh PT. Ciputra yang  bekerjasama dengan instansi terkait, bila merujuk pada UU No. 20 Tahun 1961, PMDN 15 Tahun 1975, Keppres 55 tahun 1993, Keppres 36 Tahun 2005/2006 tentang pencabutan hak atas tanah dan atau pengadaan tanah. 


Lahan yang diambil untuk kepentingan Proyek Deli Megapolitan atau PT. Ciputra  bukanlah termasuk untuk kepentingan umum atau negara. Oleh karenanya, tindakan pemaksaan warga untuk mengosongkan tanah dan huniannya serta penetapan harga secara sepihak adalah perbuatan illegal atau melawan hukum.


Menurutnya Fadli Kaukibi, rakyat berhak tidak mentaati sekalipun itu ada aparat Polri, TNI dan Satpol PP Pemkab Deli Serdang.


Dalam hal ini, Fadli Kaukibi menguraikan bagaimana dalilnya atas dasar izin lokasi, izin peruntukan. Karena izin lokasi menurutnya bukan pemberian hak atas tanah. Maka pihak PT manapun tidak berhak untuk mewakili dasar hukum untuk memerintahkan pengosongan areal dan hunian rakyat.


Sebab HGU tidak boleh bertentangan dengan Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan Provinsi dan UU Tata Ruang.


Dimana Perda Tata Ruang Kecamatan Percut Sei Tuan No.2 Tahun 2002-2012 sudah pernah diterbitkan, maka atas dasar Perda tersebut, tidak mungkin terbit Sertifikat HGU lagi. Ini sangat bertentangan dengan Perda Tata Ruang Wilayah Kabupaten, juga bertentangan dengan UU Tata Ruang.


Hal ini pernah kita (Fadli) identifikasi, investigasi dimana pihak PTPN II membabat tanaman rakyat, menghancurkan bangunan rakyat dengan HGU aspal Tahun 2003-2028. Yach...apa itu bukan menipu rakyat.


Apalagi mengatasnamakan negara. Padahal untuk swasta. Gimana hukumnya dengan mengunakan Sertifikat Aspal lalu aparat Polri, TNI, Satpol PP Deli Serdang mengintimidasi rakyat. Apa itu bukan kejahatan kriminal. Sah-sah saja ada gelombang perlawanan hukum dan perlawanan fisik rakyat pada aparat.


Saat ditanyakan kembali tentang HGU PTPN II, serta legal standing pihak aparat atau instansi terkait memaksa rakyat mengosongkan tanah pertaniannya atau memaksa rakyat menerima ganti-rugi huniannya dengan polesan bahasanya manis, yakni "Tali Asih'" adalah tidak berdasar penuh dengan kosa kata manipulasi, karena tidak sesuai dengan ketentuan UU, PMDN, Keppres tentang pencabutan hak atas tanah dan atau pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan.


Sebab kalau dilihat dari sudut pandang aspek ekonomi, keadilan dan Sishankamnas/Sishankamrata, Literatur Lemhannas (Astra Gantra) dan UU Bela Negara. Maka pemberian rekomendasi tanah dalam sekali luas bukan saja melanggar UU Pokok Agraria Pasal 7, 10, 17 tapi juga bentuk monopoli, liberalisasi yang mendukung, melembagakan ketidakadilan sosial. Serta akan mengancam kelangsungan hidup bangsa Indonesia asli (Pasal 26 UUD 1945).


Fadli Kaukibi yang juga, Ketua Umum Laskar Janur Kuning Era 24, merupakan juru bicara Yayasan Makmum Rasyid (Yasmar) serta tokoh Komunitas Melayu menghimbau agar masyarakat tetap sabar, tabah menghadapi kearoganan aparat penguasa dan pengusaha, karena mempertahankan kehidupan keluarga, tanah air bumi Pertiwi untuk kehidupan generasi kita adalah hak dan kewajiban sebagai warga negara yang dilindungi Konstitusi UUD 1945.


Tumbuhkan sikap Nasionalisme dan cinta tanah air pada rakyat dan generasi kita. Jika kita tela'ah UU Bela Negara maka kondisi kehidupan sosial saat ini sedang terjadi perang Hibrid. Kita harus tabah, sabar dan waspada.


Fadli Kaukibi memohon kepada Bapak Gubsu, Pangdam BB, Kapoldasu, Bupati Deli Serdang dan jajarannya terutama Camat Percut Sei Tuan, jangan tutup mata dan hati nurani, tak patut membiarkan upaya intimidasi pada rakyatnya, hidup ini hanya senda gurau, karena sejarah akan mencatat untuk generasi kita.


Menurutnya, kita akan memantau terus, bangsa ini harus tumbuhkan sikap nasionalis, cinta tanah air. Kondisi saat ini akan menguji kita, apakah jadi penghianat dan pecundang atau jadi penerus pejuang bangsa.


Karena, Nawa Cita kini berubah menjadi Nawa Duka bagi masyarakat Desa Sampali.


(red)