Mahasiswa Univa Apresiasi PN Tanjungbalai Atas Vonis Mati Pemilik 20 Kg Sabu


 

Mahasiswa Univa Apresiasi PN Tanjungbalai Atas Vonis Mati Pemilik 20 Kg Sabu

Selasa, 12 September 2023

Saufi Satria Simangunsong.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Alwashliyah Sumatera Utara, Saufi Satria Simangunsong mengapresiasi putusan Hakim PN Tanjungbalai yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa kepemilikan 20 Kg sabu, Senin (11/09/23) kemarin.


Sidang putusan terhadap terdakwa Syamsul Sirait dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Yanti Suryani, SH, MH dan Hakim Anggota M.Sacral Ritonga, SH, MH serta Joshua JE Sumanti, SH dihadapan terdakwa melalui video confrence. 


Saufi Satria Simangunsong kepada Metro7news.com, Selasa (12/09/23) mengungkapkan, dirinya mengapresiasi putusan hukuman mati terhadap terdakwa Syamsul Sirait yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai tersebut.


Menurutnya, putusan yang diambil oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai sangat relevan dengan komitmen pengadilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di tanah air, khususnya di Kota Tanjungbalai. 


Dirinya juga menambahkan, dengan 20 kilogram barang haram tersebut dapat merusak ribuan generasi di Kota Kerang. Sehingga putusan Majelis Hakim yang memberikan vonis mati terhadap terdakwa telah sesuai dengan harapan segenap lapisan masyarakat. 


"Saya sangat mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Tanjungbalai tersebut, pertama terdakwa merupakan residivis dan barang buktinya juga cukup banyak. Artinya dalam putusan itu Majelis Hakim telah bekerja sesuai dengan harapan masyarakat, bukan karena emosi, opini atau pesanan," ujarnya.


 (Dst7)